Dulu Cipasera, Sekarang Kota Tangerang Selatan
Posted by komunitasciputat pada Juli 21, 2008
Pertimbangan lainnya adalah aspek pelayanan masyarakat. Saat ini, dengan letak pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa — sekitar 50 km dari Tangerang Selatan — sangat tidak efektif. Dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang tinggi, Tangerang Selatan membutuhkan konsentrasi pengelolaan yang lebih tinggi dibanding kecamatan di luar Tangerang Selatan. Dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) enam kecamatan itu sangat besar, yaitu 309 Miliar pertahunnya atau 60% dari PAD seluruh daerah Kabupaten Tangerang.
Berbagai kajian awal tentang peningkatan status wilayah Tangerang Selatan menjadi daerah otonom telah dilakukan. KPPDO Kota Cipasera ( Tangerang Selatan ) telah mengkajinya dari aspek hukum, sosial-ekonomi, sosial-budaya, sosial-politik dan aspek pertahanan-keamanan. Potensi pendapatan daerah, ekonomi, sumber daya alam, lapangan kerja, lapangan usaha, pusat pendidikan dan teknologi juga telah dikaji.
Cisauk Tidak Ikut Wilayah Tangerang Selatan
Namun pembentukan Kota Tangerang Selatan, rupanya masih panjang untuk sampai final. Ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa kota tersebut hanya akan terdiri atas tujuh kecamatan. Padahal DPRD Tangerang telah sepakat dan menyetujui kota otonom itu terdiri atas delapan kecamatan.
Pernyataan di atas terungkap dalam wawancara Civitas dengan Arif Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Tangerang, ketika ditemui saat beristirahat di Lapangan STAN Gedung P (25/2). Dan juga perbedaan jumlah kecamatan itu juga terlihat jelas dalam draf surat Bupati Tangerang Ismet Iskandar yang tidak memasukkan Cisauk dalam draf wilayah Tangerang Selatan.
Arif lebih lanjut menjelaskan bahwa perubahan komposisi jumlah kecamatan dari delapan menjadi tujuh, sebenarnya sama saja mementahkan pembentukan Tangerang Selatan itu sendiri dan alih-alih Pemkab Tangerang menyetujui Tangerang Selatan berdiri, malah memperlambat dan bahkan membuat proses pembentukan menjadi rumit. Pasalnya, jika situasi tersebut tidak segera diselesaikan, akan mengakibatkan proses pembentukan Kota Tangerang Selatan harus mulai dari nol lagi.
Permasalahan ini menjadi runyam dan penuh tanda tanya karena menurut informasi Arif Wahyudi Pemkab Tangerang tidak memiliki dasar kajian ilmiah untuk mendukung opininya dalam menetapkan tujuh kecamatan tersebut. Padahal penetapan delapan kecamatan yang terdiri dari Setu Ciputat, Cisauk, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren dan Pamulang, telah ada dasar kajian ilmiahnya. Dan adanya kajian ilmiah dari lembaga independen yang kredibilitasnya diakui merupakan syarat penting dalam pemekaran wilayah, selain tentunya terpenuhinya aspirasi masyarakat sebagai syarat utama. Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan belum ada informasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai hal ini.
” Pilihannya kini bukan 70% atau 30% lagi, tapi biner, yaitu 0 atau 1, karena ini bukan masalah tawar menawar “, ujarnya lagi ketika ditanyai oleh Civitas mengapa tujuh kecamatan tersebut tidak disetujui saja agar prosesnya lebih cepat.
Kini berkas dan draf Kota Tangerang Selatan telah resmi diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang oleh Gubernur Banten ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten tersebut menyatakan setuju dengan pemekaran wilayah di kabupaten Tangerang.
Dan sebenarnya titik paling krusial dalam syarat pemekaran wilayah, yaitu keharusan adanya kajian ilmiah dari lembaga independen yang kredibilitasnya diakui, sudah tercapai selain tentunya terpenuhinya aspirasi masyarakat sebagai syarat pertama dan utama dalam pemekaran wilayah. Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan belum ada informasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai hal ini.
[ Eko Budi S ]